Judul*: | AHL WAL AL-AQD |
Isi*: | Masalah pergantian kepemimpinan dalam Islam sepeninggal Rasulullah diserahkan kepada kaum muslim untuk dimusyawarahkan siapa yang layak atau patut menduduki posisi pimpinan setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Prinsip musyawarah ini pada hakikatnya diterapkan pada setiap kali terjadi pergantian pimpinan dalam masa Al-Khulafa' al-Rasyidin, dalam versi yang beragam. Adapun yang dimaksud dengan musyawarah dalam politik Islam adalah hak partisipasi rakyat dalam masalah – masalah hukum dan pembuatan keputusan politik. Akan tetapi musyawarah tidak mungkin dilaksanakan oleh seluruh rakyat, maka musyawarah dilaksanakan antar kelompok yang benar – benar mewakili rakyat yang dapat dipercaya dan merasa tenang dari keputusan mereka. Mereka itu tidak lain melainkan Ahl Al-Hall Wa Al 'Aqd (Dewan Perwakilan Rakyat). Metode ini sekarang dinamakan dengan "politik kekuasaan rakyat". 1. Pengertian Secara harfiyah, Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd berarti orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Secara bahasa Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd mempunyai arti: a. Ahl, yang berarti orang yang berhak (yang memiliki). b. Al-Hall, yang berarti melepaskan, menyesuaikan, memecahkan. c. Al-'Aqd, yang berarti mengikat, mengadakan transaksi, membentuk. Dari pengertian di atas, dapat kita simpulkan pengertian Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd secara istilah yaitu "Orang-orang yang berhak (mempunyai wewenang) membentuk suatu sistem didalam sebuah negara dan membubarkannya kembali jika dipandang perlu." Dengan kata lain, Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. Para Ahli Fiqh Siyasah merumuskan pengertian Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara). Dengan kata lain, Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. Anggotanya dari kalangan dan profesi yang tugasnya adalah menetapkan dan mengangkat kepala negara sebagai pemerintahan. Sedangkan ibn taimiyah menyebut Ahl Al-hall wa Al-'aqd itu sama dengan ahl al-syawkah. Sebagaian lagi menyebutnya dengan Ahl Al-Syura atau Ahl Al-Ijma'. sementara Al-Baghdadi menamakan mereka dengan Ahl al-Ijtihad. 2. Syarat-syarat Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd Syarat – Syarat Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd, Al-Mawardi menyebut Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd harus memenuhi tiga syarat, antara lain : a. Keadilan b. Memiliki pengetahuan tentang orang berhak menjadi imam c. Memiliki kecerdasan dan kearifan yang menyebabkan dia mampu memilih imam yang paling maslahat dan paling mampu serta paling mampu tentang kebijakan – kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi umat. Ibn Al-Farra berpendapat bahwa, Ahl Al-Ikhtiyar harus memiliki tiga syarat berikut : a. Adil b. Mempunyai ilmu pengetahuan yang dengan ilmu pengetahuan itu dapat mengetahui siapa saja yang berhak memegang tongkat kepemimpinan. c. Ahl Al-Ikhtiyar harus terdiri dari para pakar dan ahli manajemen yang dapat memilih siapa yang lebih pantas untuk memegang tongkat kepemimpinan. Ungkapan syarat yang dikemukakan oleh Al Mawardi dan Ibn Al Farra tersebut sangat mirip. Selain itu syarat yang harus dipenuhi adalah seperti syarat dalam hal – hal yang lain seperti, baligh, merdeka, laki – laki dan beragama Islam. Akan tetapi untuk syarat laki – laki dan beragama Islam terjadi perbedaan pendapat antara para ulama. Ulama salaf berpendapat bahwa wanita dan kafir dzimmi tidak boleh menjadi anggota majelis syura. Sedangkan ulama fikih kontemporer seperti Fu'ad Abdul Mun'im Ahmad (pakar politik Islam kontemporer Mesir) memperbolehkan dengan batasan batasan tertentu yang tidak melanggar syari'at hukum. 3. Anggota Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd Pada zaman Rasulullah SAW, para ahli musyawarah tersebut terdiri dari para sahabat utama, antara lain Abu Bakr, 'Umar, Uthman, 'Ali, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidillah, Said bin Al Ash. Mereka inilah yang diajak musyawarah oleh Rasulullah Saw dalam urusan ummat. Dimasa Khalifah Abu Bakr Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd terdiri dari 'Umar Ibn Khattab, Ustman bin Affan, 'Ali Ibn Abi Thalib, Abdurrahman Ibn Auf, Mu'adz Ibn Jabal, Ubai Ibn Ka'ab dan Zaid Ibnu Tsabit. Sedangkan 'Umar bin Khattab pada masa akhir pemerintahannya membentuk tim formatur untuk memilih khalifah penggantinya yang anggotanya terdiri dari Uthman bin Affan, 'Ali bin Abi Thalib, Talhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqas dan Abd al Rahman bin Auf. Serta putranya Abdullah bin Umar yang hanya punya hak memilih. Lembaga Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd sebagai lembaga dalam sejarah politik Islam memiliki tugas sebagai berikut: a. Untuk mengangkat dan memilih khalifah b. Untuk memecat dan memberhentikan khalifah c. Untuk membuat undang-undang. Sedangkan kewenangan lembaga Ahl al-hall wa al-'Aqd adalah sebagai berikut: a. Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd memberikan masukan atau pertimbangan-pertimbangan kepada khalifah b. Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd mempunyai hak untuk menerima tuntutan rakyat c. Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd mempunyai hak untuk membatasi jumlah kandidat yang akan menjadi calon khalifah. d. Khalifah atau presiden hendaknya mengajukan konsep rancangan hukum atau undang-undang kepada lembaga Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd agar dapat pengesahan. Melihat tugas, kewenangan dan syarat untuk menjadi anggota Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd, maka kedudukannya bisa dikatakan sebagai panitia pemilihan kepala negara atau dewan perwakilan rakyat yang dalam sistem politik demokrasi tidak langsung memiliki tugas dan kewenangan untuk memilih presiden dan membuat undang-undang. Perbedaan antara lembaga Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd yang ada dalam system politik Islam klasik dan sistem politik modern khususnya Demokrasi, anggota Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd ditunjuk langsung oleh khalifah sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh suatu Komisi yang dibentuk oleh presiden. Untuk dapat menjadi anggota dewan perwakilan rakyat pada system demokrasi ada proses rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik, setelah itu baru didaftarkan menjadi calon anggota legislatif ke lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Orang-orang yang dapat direkrut menjadi calon anggota legislatif oleh suatu partai politik, terlebih dahulu harus menjadi anggota atau kader dari partai politik tersebut. Mekanisme pengambilan keputusan oleh lembaga Ahl al-hall wa al-'Aqd adalah melalui musyawarah untuk mufakat. Musyawarah merupakan mekanisme pengambilan keputusan selain melalui Votting dan Lobbying. Begitu juga dengan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat yang ada dalam sistem politik demokrasi, musyawarah merupakan media untuk mengambil kebijakan dan keputusan.Dalam sistem politik demokrasi khususnya di Indonesia yang menganut sistem multipartai, dimana partai politik yang memiliki perwakilan di parlemen berdasarkan suara yang diperoleh pada waktu penyelenggaraan Pemilu. Bagi kader partai politik yang memiliki suara terbanyak berhak untuk duduk di parlemen untuk mewakili partainya. sehingga dalam sistem politik Indonesia dikenal istilah electoral threshold yang memiliki pengertian sebagai jumlah minimum dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat. Dalam sistem politik Islam istilah pergantian antar waktu belum dikenal, tetapi apabila anggota Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd melakukan pelanggaran maka khalifah memiliki kewenangan untuk memberhentikannya sekaligus akan mendapatkan sanksi moral dari publik. Pergantian antar waktu (PAW) dalam sejarah politik Islam khususnya dalam Lembaga Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd belum dikenal, tetapi praktek yang terjadi adalah khalifah akan memecat Gubernur yang tidak memiliki loyalitas dan yang tidak patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh khalifah. Dan dalam prakteknya juga khalifah akan berkonsultasi kepada lembaga Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd sebelum pemecatan dilakukan. Pemecatan terhadap anggota Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd dalam sejarah politik Islam dilakukan oleh khalifah, karena khalifah memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd sekaligus memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim negara yang akan ditugaskan diwilayah kekuasaannya. Tetapi setelah Khulafa' Ar-Rasyidin khalifah akan menunjuk anggota Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd berdasarkan kedekatan kekeluargaan dan hanya mejadi legitimasi khalifah untuk menetapkan calon putra mahkota yang akan melanjutkan estafet kekhalifahan. 4. Peran dan fungsi Ahl Al-hall wa Al-'Aqd a. Peran Ahl Al-hall wa Al-'aqd 1) Untuk memilih pemimpin yang masuk kriteria 2) Berkewajiban musyawarah dalam segala perkara umum 3) Untuk memperhatikan kemaslahatan umat 4) Untuk menetapkan hukum yang akan dilaksanakan oleh penguasa dan di taati oleh rakyat. 5) Memiliki kekuasan legislatif dan berhak membatasi kekuasaan kepala negara melalui Undang-undang. b. Fungsi Ahl Al-hall wa Al-'aqd 1) Sebagai lembaga kontrol terhadap kekuasaan kepala Negara 2) Menentukan kepala Negara 3) Menyalurkan aspirasi rakyat. KESIMPULAN 1. Secara Harfiah, Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd berarti orang yang dapat memutuskan dan mengikat. Para ahli fiqh siyasah merumuskan pengertian Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd Sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara).dengan kata lain, Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. 2. Al-Mawardi menyebut Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd harus memenuhi tiga syarat, antara lain: Keadilan yang memenuhi segala persyaratannya. Memiliki pengetahuan tentang orang berhak menjadi imam dan persyaratan – persyaratannya. Memiliki kecerdasan dan kearifan yang menyebabkan dia mampu memilih imam yang paling maslahat dan paling mampu serta paling mampu tentang kebijakan – kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi umat. Sedangkan Ibn Al Farra berpendapat: Ahli Ikhtiyar harus memliki tiga syarat berikut, Adil, Mempunyai ilmu pengetahuan yang dengan ilmu pengetahuan itu dapat mengetahui siapa saja yang berhak memegang tongkat kepemimpinan. 3. Dari pendapat para Ahli Fiqih siyasah bahwa anggota Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd dapat terdiri dari semua lapisan masyarakat yang dapat menyampaikan aspirasi rakyat tanpa memandang dari mana mereka berasal. 4. Sebagai orang pertama yang mempopulerkan Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd Mawardi, Menerangkan bahwa tugasnya disamping memilih khalifah dan membai'atnya juga mempunyai tugas juga bermusyawarah tentang masalah umat. 5. Peran dan fungsi Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd A. Peran Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd 1) Untuk memilih pemimpin yang masuk kriteria 2) Berkewajiban musyawarah dalam segala perkara umum 3) Untuk memperhatikan kemaslahatan umat 4) Untuk menetapkan hukum yang akan dilaksanakan oleh penguasa dan di taati oleh rakyat. 5) Memiliki kekuasan legislative dan berhak membatasi kekuasaan kepala negara melalui Undang-undang. B. Fungsi Ahl Al-Hall wa Al-'Aqd 1) Sebagai lembaga kontrol terhadap kekuasaan kepala Negara 2) Menentukan kepala Negara 3) Menyalurkan aspirasi rakyat |
Nama*: | ALI MASYKUR |
Jenis Kelamin: | Laki-laki |
Email*: | aligenius_45@yahoo.com |
Powered by EmailMeForm