Judul*: | BADAN USAHA BERBADAN HUKUM |
Isi*: | PENDAHULUAN A. Latar belakang Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. yang telah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW. Semoga kita di akhir kelak mendapat syafaatnya. Dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan, masyarakat mempunyai kemampuan dan keahlian masing-masing serta cara yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan hidup, salah satunya adalah dengan menjalankan suatu bisnis tertentu. Adapun salah satu cara adalah dengan menjalankan bisnis yang serius dan benar yaitu dengan mendirikan suatu badan usaha. Menurut sistem hukum dagang Indonesia, ada 2 (dua) bentuk badan usaha, yaitu badan usaha bukan badan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum. Dalam hal ini, kami pemakalah akan membahas badan usaha yang berbadan hukum yaitu Perseroan Terbatas, koperasi, persero, perum, dll. Kami sadar bahwa makalah ini belum sempurna, Oleh karena itu kami mohon saran dan kritiknya, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amiin. B. Rumusan Masalah Untuk lebih memperjelas uraian latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Apa sajakah bentuk-bentuk badan usaha yang berbadan hukum itu? 2. Bagaimanakah bentuk badan usaha yang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas itu? 3. Bagaimanakah bentuk badan usaha yang berbadan hukum berbentuk koperasi itu? 4. Bagaimanakah bentuk badan usaha yang berbadan hukum berbentuk persero, perum, dll itu? C. Tujuan penulisan Adapun tujuannya dari penulisan makalah ini adalah 1. Memberikan wawasan tentang bentuk-bentuk usaha yang berbadan hukum 2. Mengetahui badan usaha yang berbadan hukum berbetuk Perseroan Terbatas 3. Mengetahui badan usaha yang berbadan hukum berbetuk koperasi 4. Mengetahui badan usaha yang berbadan hukum berbetuk persero, perum, dll PEMBAHASAN Badan usaha dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut: 1. Badan Usaha Yang Berbadan Hukum : a. Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri, karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia. b. Harta kekayaa perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan) c. Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan. 2. Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum : a. Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum b. Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga c. Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV. A. PERSEROAN TERBATAS 1. pengertian Perseroan Terbatas adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dan dipakai istilah terjemahan dari Maanlooze Vennootschap (NV). Istilah "terbatas" di dalam PT tertuju pada tanggung jawab para persero atau pegegang saham yang luasnya hanya terbatas pada jumlah nominal nilai dari semua saham-saham yang dimiliki. Di dalam menerjemahkan NV menjadi PT rupanya dipengaruhi oleh istilah "Company Limited by Share" ataupun Serikat Dagang Benhard (SDN BHD), dll. Adapun pengertian Perseroan Terbatas secara terminologi adalah - Perseroan Terbatas secara umum adalah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sehubungan dengan itu orang yang mempunyai tagihan terhadap PT tidak dapat langsung menagih kepada para pemegang saham, melainkan kepada PT, sebab PT adalah badan hukum. - Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan, PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur: 1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal; 2. Didirikan atas dasar perjanjian; 3. Melakukan kegiatan usaha 4. Modalnya terbagi saham-saham 5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan Pelaksanaannya. 2. Pendirian Perseroan Terbatas Pendirian Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat diakui sebagai legal entity yang mandiri. Persyaratan tertentu yang dmaksud meliput persyaratan material dan persyaratan formal. Adapun menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, syarat formal pendirian PT adalah a. Menurut pasal 7 ayat 1 UU PT: Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia b. Pasal 7 ayat 2 UUPT: setiap pendiri-pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan Syarat material dalam pasal 31, 32 dan 33 UUPT: a. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham b. Saham dapat atas nama atau petunjuk c. Modal dasar paling sedikit Rp. 50.000.000,00 d. Modal terbagi dalam nominal saham e. 25% saham harus ditempatkan dan disetor penuh. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat notaris) yang di dalamnya tercantum nama lain dari Perseroan Terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Kata ini harus disahkan oleh menteri kehakiman (menteri Hukum dan HAM), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan b. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang c. Paling sedikit modal sudah terjual 20% dan 10% sudah disetor. Setelah mendapatkan pengesahan, Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat dan selanjutnya diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Jika semua persyaratan telah terpenuhi oleh para pendiri PT menjadi badan hukum, yakni a. Akta pendirian dan Anggaran Dasar sudah disahkan oleh menteri kehakiman (menteri Hukum dan HAM) Republik Indonesia b. Pengesahan Anggaran Dasar telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI c. Akta pengesahan telah didaftarkan dalam perusahaan di wilayah hukum dimana PT berdomisili. Apabila Perseroan Terbatas sudah menjadi badan hukum maka keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum, artinya PT dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan. 2. Modal dalam Perseroan Terbatas Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu 1. Modal dasar, yaitu modal yang disebutkan dalam Anggaran Dasar PT. dalam pasal 32 ayat 1 UUPT, disebutkan modal dasar minimal RP. 50.000.000,00 2. Modal ditempatkan, sebagaian modal dasar perseroan yang telah disetujui untuk diambil oleh para pendiri. Dalam pasal 33 ayat 1 UUPT disebutkan minimal 25% dari modal dasar harus disetujui oleh para pendiri 3. Modal disetor, modal yang benar-benar ada dan sisetor penuh dan dapt dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti yang terdapat dalam pasal 33 ayat 2 UUPT. Dalam pasal 34 UUPT disebutkan modal tidak harus dalam bentuk tunai: 1. Boleh dalam bentuk lain, penilaian penyetoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh para ahli 2. Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dlam satu sura kabar atau lebih dalam jangka waktu 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani. 3. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 pasal 15 disebutkan bahwa; 1. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas memuat sekurang-kurangnya: a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan c. Jangka waktu berdirinya Perseroan d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor e. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris g. Penetepan tempat dan tatacara penyelenggaraan RUPS h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris i. Tatacara penggunaan laba dan pembagian deviden 2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007 Anggaran Dasar tidak boleh memuat; a. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan b. Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain. 4. Organ dalam PT a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 1. Dalam pasal 1 butir 4 UUPT disebutkan: Rapat Umum Pemegang Saham adalan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan pengawas dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang PT atau Anggaran Dasar perseroan. 2. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. 3. RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat. 4. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat 5. Isi Rapat Umum Pemegang Saham antara lain: - Menentukan direksi atau komisaris - Memberhentikan direksi atau komisaris - Menetapkan gaji direksi atau komisaris - Mengevaluasi kinerja perusahaan - Merumuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan - Menetukan kebjakan perusahaan - Mengumumkan pembagian laba (deviden). b. Dewan Komisaris Dalam pasal 1 butir 6 UUPT disebutkan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. c. Direksi Dalam pasal 1 butir 5 UUPT disebutkan Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. 5. Macam-macam PT A. PT Tertutup PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan "atas nama". Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut. B. PT Terbuka PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan "atas nama" melainkan saham "atas tunjuk", sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain. C. PT Kosong PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya. 6. Hak dan kewajiban pemegang saham a. Hak-hak pemegang saham 1. Menerima deviden untuk setiap saham yang dimiliki 2. Mengunjungi Rapat Umum pemegang saham 3. Memberikan suara pada rapat-rapat PT 4. Mendapatkan kembali pembayaran saham yang telah dibayar penuh, jika perseroan dibubarkan. b. kewajiban pemegang saham 1. mengurus harta kekayaan perseorangan 2. menjalankan usaha-usaha perseroan 3. mewakili PT di dalam dan di luar hukum 7. Macam-Macam Saham a. saham biasa saham yang tidak mempunyai hak lebih dari saham-saham lainnya b. Saham Preferen saham yang menurut kebiasaan diberikan kepada pendiri PT c. Saham Preferen Kumulatif saham-saham yang jika pada suau tahun tidak dapat diberikan deviden karena suatu kerugian, maka deviden dari tahun yang rugi digabungkan dengan deviden dari tahun berikutnya d. Saham preferen kmulatif yang berhak mendapatkan bagian keuntungan. Sifat saham ini dan hak dari pemegang saham ini adalah hak-hak pemegang saham preferen kumulatif, dengan tambahan bahwa di samping itu para pemegang saham tersebut masih mendapatkan hak atas bagian tertentu dari keuntungan. 8. Kebaikan dan keburukan Perseroan Terbatas. a. Kebaikan PT - Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham - Ada pemisah antara pemilik dengan pengurus perusahaan - Kontinuitas hidup perusahaan dapat terjamin - Modal mudah diperoleh melalui penjualan saham dan obligasi - Adanya spesialisasi dalam manajemen - Mudah mengadakan pengalihan pemilikannya. b. Keburukan PT - Biaya organisasi besar dan sulit melakukan pengorganisasia - Pajak atas laba yang besar - Pendirian PT lebih sulit - Adanya pembatasan hukum dan bidang usaha - Pemisahan pemilikan dan pengendalian. 9. Pembubaran Perseroan Menurut kententuan pasal 142 UUPT, pembubaran Perseroan Terbatas dapat terjadi karena: 1. Keputusan Rapat umum Pemegang Saham 2. Jangka waktu pendirian dalam Anggaran Dasar sudah berakhir 3. Terjadi kepailitan 4. Dicabutnya izin usaha 5. Dibubarkan oleh hakim atas permohonan kejaksaan karena usahanya bertentangan dengan tata kesusilaan atau ketertiban umum 6. Modal berkurang 75% atau lebih 10. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Biasanya merger, konsolidasi dan akuisisi ditempuh oleh perusahaan-perusahaan besar untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan karena cara tersebut dapat dilakukan dengan tujuan, antara lain: 1. Untuk memperoleh akses teknologi baru atau teknologi yang leih baik yang dimilki oleh perusahaan yang menjadi objek merger, konsolidasi dan akuisisi 2. Memperoleh pasar pelanggan baru yang tidak dmilikinya 3. Memperoleh hak-hak pemasaran dan hak-hak produksi yang belum dimilikinya 4. Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih dan tidak terpakai 5. Mengurangi perasaingan bisnis 6. Mempertahankan kontinuitas bisnis a. Merger UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada bab VIII tentang penggabungan, peleburan dan pemisahan mengatur mengenai merger, konsolidasi dan akuisisi mulai pasal 122 sampai 137. Namun undang-undang ini tidak memberikan definisi mengenai penggabungan, peleburan dan pemisahan. Merger dapat diartikan sebagai penyatuan atau penggabungan dua Perseroan Terbatas atau lebih dengan cara mendirikan PT baru dan membubarkan Perseroan Terbatas lainnya. Dengan merger ini, satu PT atau lebih dapat menggabungkan menjadi satu dengan PT yang telah ada dan salah satu dari PT yang akan digabungkan itu tetap dipertahankan keberadaannya. b. Konsolidasi Konsolidasi berasal dari bahasa inggris "concolidation" yang berarti peleburan. Konsolidasi artinya penggabungan dua Perseroan Terbatas atau lebih dengana cara membentuk perseroan baru dan memubarkan PT yang bergabung tersebut. c. Akuisisi Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh ataupun sebagaian besar saham perseorangan yang dapat mengakibatkan beralihnya penendalian terhadap perseroan tersebut. 2. KOPERASI a. Dasar hukum koperasi Pasal 33 ayat 1 undang-undang dasar 1945 menentukan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam penjelasan dikemukakan bahwa dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan masyarakat. Untuk merealisasikan ketentuan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, pembentkan UU telah mengundangkan UU No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Setelah Undang-undang ini berlaku selama 25 tahun barulah diadakan penyempurnaan dengan diundangkannya UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Berdasarkan UU ini apabila akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi disahkan oleh pemerintah dan dicatat dalam daftar untuk itu maka sejak itu koperasi memperoleh suatu badan hukum. b. Pengertian koperasi Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation atau belanda cooperatie, artinya kerjasama yang terjadi antara bebrapa orang untuk mencapai tujuan yang sulit dicapai perorangan. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. c. Tujuan koperasi Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945". Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 6 adalah sebagai berikut : 1. Untuk koperasi primer, yakni koperasi yang didirikan oleh dan bernggotakan orang seorang, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang 2. Untuk koperasi sekunder, yakni koperasi yang didrikan oleh dan beranggorakan koperasi, dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Setelah persyaratan terpenuhi, maka harus dimuat dalam Anggaran Dasar yang sekurang-kurangnya mencantumkan: 1. daftar nama pendiri 2. nama dan tempat kedudukan 3. maksud dan tujuan serta bidang usaha 4. ketentuan mengenai keanggotaan 5. ketentuan mengenai rapat anggota 6. ketentuan mengenai pengelolaan 7. ketentuan mengenai permodalan 8. ketentuan mengenai jangka waktu berdiri 9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha 10. ketentuan mengenai sanksi d. Prinsip Koperasi indonesia Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa : 1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. Kemandirian; Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya: 1. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. 2. Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. 3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi. 4. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya. 5. Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. e. Modal koperasi Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian Koperasi adalah masalah modal. Dalam pasal 41 UU Koperasi disebutkan: 1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman 2. Modal sendiri dapat berasal dari: - Simpanan pokok; - Simpanan wajib; - Dana cadangan; - Hibah. 3. Modal pinjaman dapat berasal dari: - Anggota (simpan pinjam); - Koperasi lainnya dan/atau anggotanya (simpan pinjam); - Bank dan lembaga keuangan lainnya; - Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; - Sumber lain yang sah; - Modal penyertaan (diatur dengan PP); f. Keanggotaan - Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi; - Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar; - Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar; - Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota; - Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan g. Hak dan kewajiban anggota a. Hak anggota - menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; - memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; - meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; - mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta; - memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota; - mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar. b. Kewajiban Anggota: - mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; - berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; - mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. h. Organ-Organ Koperasi Menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 pasal 21. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari : 1. Rapat Anggota; 2. Pengurus; 3. Pengawas. a. Rapat Anggota Rapat anggota diatur dalam UU perkoperasian pasal 22 sampai pasal 28 Pasal 22 - Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi - Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. 1. Tugas dan wewenang Rapat Anggota : Berdasarkan pasal 23 Rapat Anggota menetapkan : 1. Anggaran Dasar; 2. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi; 3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; 4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; 5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; 6. pembagian sisa hasil usaha 7. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi. Pasal 24 1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang. Pasal 25 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Pasal 26 1. Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. 2. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Pasal 27 1. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. 2. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. 3. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. Pasal 28 Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar. b. Pengurus Pasal 29 1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. 3. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. 4. Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun. 5. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 30 1. Pengurus bertugas : • Mengelola Koperasi dan usahanya; • Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; • Menyelenggarakan Rapat Anggota; • Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 2. Pengurus berwenang : • mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan; • memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; • melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota. Pasal 31 Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Pasal 32 1. Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha 2. Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan. 3. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus. 4. Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31. Pasal 33 Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. Pasal 34 1. Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. 2. Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan. Pasal 35 Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya : 1. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut; 2. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. Pasal 36 1. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus 2. Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis. Pasal 37 Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota. c. Pengawas Pasal 38 1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. 2. bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. 3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pasal 39 1. Pengawas bertugas : • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; • membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 2. Pengawasan berwenang : • meneliti catatan yang ada pada Koperasi; • mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. • Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. i. Pembubaran koperasi 1. Keputusan Rapat Anggota yaitu: - memberitahukan kepada para kreditur dan Pemerintah; - selama belum diterima pemberitahuan tersebut pembubaran belum berlaku; 2. Keputusan Pemerintah, dengan alasan: - terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; - kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan; - kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan 3. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedkit 51% sahamnya dmiliki oleh Negara Reublik Indonesia yang tujuanya mengejar keuntungan. Adapun perusahaan perseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemeang sahamnya menuhi criteria tertentu atau persetro yang melakukan penawaran umum sesuai denga peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal a. Maksud dan tujuan 1. menyediakan barang dan atau jasa yan bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar domestik maupun luar negeri 2. memupuk keuntngan guna meningkatkan nilai perusahaan b. Karateristik persero 1. Tujuannya memupuk keuntungan 2. Status usahanya badan hukum perdata 3. Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata 4. Modal dipisahkan dari Kas Negara 5. Tidak memliki fasilitas Negara 6. Dipimpin oleh suatu direksi 7. Peranan Negara sebagai pemegang saham 8. Pegawai perusahaan c. Organ perusahaan 1. Rapat Umum Pemegang Saham 2. Direksi, bertugas melasakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero dan mewakili persero, baik dalam maupun luar pengadilan 3. Komisaris, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan persero termasuk pelaksaan rencana jangka panjang dan rencan kerja dan anggran perusahaan. 4. PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: • memberikan pelayanan kepada masyarakat • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan • status karyawannya adalan pegawai negeri Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan - Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI) - Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian. 5. PERUSAHAAN UMUM (PERUM) Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum): • Melayani kepentingan masyarakat umum. • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur. • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara. • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta. • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka. KESIMPULAN Badan usaha dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Badan usaha dibagi menjadi 2 yaitu, badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Perseroan Terbatas menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Pendirian Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat diakui sebagai legal entity yang mandiri. Persyaratan tertentu yang dmaksud meliput persyaratan material dan persyaratan formal. Dalam PT dikenal tiga jenis modal, yaitu Modal dasar, Modal ditempatkan dan Modal disetor. Organ dalam PT meliputi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Macam-macam PT antara lain: 1. PT Tertutup PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. 2. PT Terbuka PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. 3. PT Kosong PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Merger dapat diartikan sebagai penyatuan atau penggabungan dua Perseroan Terbatas atau lebih dengan cara mendirikan PT baru dan membubarkan Perseroan Terbatas lainnya. Konsolidasi artinya penggabungan dua Perseroan Terbatas atau lebih dengana cara membentuk perseroan baru dan memubarkan PT yang bergabung tersebut. Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh ataupun sebagaian besar saham perseorangan yang dapat mengakibatkan beralihnya penendalian terhadap perseroan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945". Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa : - Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : - Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; - Pengelolaan dilakukan secara demokratis; - Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; - Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; - Kemandirian; Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian Koperasi adalah masalah modal. Dalam pasal 41 UU Koperasi disebutkan: Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 pasal 21. Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari : Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Perusahan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedkit 51% sahamnya dmiliki oleh Negara Reublik Indonesia yang tujuanya mengejar keuntungan. Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. |
Nama*: | ALI MASYKUR |
Jenis Kelamin: | Laki-laki |
Email*: | aligenius_45@yahoo.com |
Powered by EmailMeForm